Header Ads

Sebelum Paripurna, Opsi Kembali ke UU Pemilu Lama Kembali Dibuka

Sebelum Paripurna, Opsi Kembali ke UU Pemilu Lama Kembali Dibuka

Sebelum Paripurna, Opsi Kembali ke UU Pemilu Lama Kembali Dibuka


Pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu sudah selesai dibahas di tingkat Pansus dan akan dibawa ke paripurna. Lima paket isu krusial belum diputus dan masih ada kemungkinan pemerintah kembali ke UU Pemilu yang lama.

"Selesai (di tingkat Pansus). Walaupun tadi masih menyisakan timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) yang harus disinkronkan dan itu juga sangat terkait dengan apa yang akan diputuskan di lima poin krusial," kata Tjahjo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).

Tjahjo mengatakan masih terbuka lobi-lobi terkait dengan lima isu krusial hingga Kamis (20/7) pagi sebelum paripurna dimulai. Apalagi masih ada lembar materi yang belum ditandatangani (disepakati).

"Kalau disepakati musyawarah tidak mengganggu, tapi kalau disepakati diputuskan voting dan berbeda dari materi yang disepakati panja ini masih ada waktu untuk mengubah. Makanya ada beberapa poin lembar yang jangan diparaf dulu dan disempurnakan sambil menunggu putusan di paripurna," jelasnya.

Oleh karena itu, kemungkinan untuk kembali ke aturan UU lama (UU tentang pemilihan legislatif), UU tentang Pemilihan Presiden (Pilpres), dan UU tentang Penyelenggara Pemilu pun masih dimungkinkan. Tjahjo menyebut, hingga paripurna berlangsung, semua opsi masih terbuka.

"Masih terbuka dong. Zaman dulu masih bisa pemerintah itu minta diskors kembali masih bisa. Anda lihat risalah yang dulu, Mendagri Pak Mardiyanto (Mendagri periode 2007-2009) yang mau diputuskan minta diskors sehingga batal," tuturnya. 

Seperti diketahui, pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu di tingkat Pansus Pemilu sudah selesai. Ada tiga hasil yang disepakati antara pemerintah dan DPR. Salah satunya membawa 5 paket isu krusial RUU Pemilu ke paripurna pada 20 Juli mendatang.

"Seluruh fraksi dan pemerintah menyepakati agar lima paket opsi isu krusial dibawa ke dalam rapat paripurna untuk diambil keputusan," kata Ketua Pansus Pemilu Lukman Edy.

Adapun lima paket isu krusial yang akan dibawa ke paripurna itu adalah:

Paket A
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: sainte-lague murni

Paket B
1. Presidential threshold: 0 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare

Paket C
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare

Paket D
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-8
5. Metode konversi suara: sainte-lague murni

Paket E
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 3,5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Dapil magnitude DPR: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.