Header Ads

Jadi Tersangka Pornografi, Firza Husein Dijerat Pasal Berlapis

Jadi Tersangka Pornografi, Firza Husein Dijerat Pasal Berlapis

Jadi Tersangka Pornografi, Firza Husein Dijerat Pasal Berlapis

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq'. Polisi menjeratnya dengan psal berlapis dalam undang-undang pornografi.

"Pasal yang kita terapkan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi. (Ancaman hukumannya) di atas 5 tahun," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017) malam.

Argo mengatakan, Firza telah memenuhi unsur pidana yang dipersangkakan. Dari alat bukti yang ada, Firza dinyatakan membuat foto berkonten pornografi.

"Intinya bahwa kita tadi memeriksa berkaitan dengan kasus ini pornografi, kaitannya dengan membuat suatu ketelanjangan, yakni unsurnya seperti itu," lanjutnya.

Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Firza setelah melalui mekanisme gelar perkara. Penyidik masih mempunyai waktu selama 1x24 jam untuk menentukan nasib Firza selanjutnya, apakah akan ditahan atau tidak.

Kasus ini berawal dari beredarnya rekaman audio yang diyakini sebagai suara Firza Husein dan percapakan Whatsapp yang disebut antara Firza dan Habib Rizieq. Seorang saksi bernama Fatima atau Kak Emma ikut terseret dalam kasus 'baladacintarizieq' ini sebab disebut-sebut dalam rekaman suara tersebut.

Habib Rizieq menyebut kasus 'baladacintarizieq' sebagai fitnah besar. Sementara Firza melalui pengacaranya menyatakan sang klien tidak pernah berpose tanpa busana seperti yang ada di situs 'baladacintarizieq'. Kak Emma yang sudah diperiksa polisi mengakui pernah berbincang dengan Firza soal Habib Rizieq.

sumur

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.