Header Ads

Gubernur Jabar Tetapkan UMK 2017 Karawang Tertinggi dan Pangandaran Terendah

Gubernur Jabar Tetapkan UMK 2017 Karawang Tertinggi dan Pangandaran Terendah
Gubernur Jabar Tetapkan UMK 2017 Karawang Tertinggi dan Pangandaran Terendah
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan UMK 2017 untuk 27 Kota/Kabupaten di Jawa Barat pada hari Senin 21 November 2016. Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, resmi menetapkan upah buruh yang akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.

Melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Ferry Sofwan Arief, menyampaikan kenaikan upah tahun ini sesuai dengan formula dari PP Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 44 ayat (2).

"Itu komponennya berdasarkan inflasi nasional dam pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2016, untuk tingkat inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan PDB sebesar 5,18 persen," kata Ferry di Ruang Malabar Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/11/2016).

Ferry melanjutkan, seluruh rekomendasi dari Wali Kota dan Bupati se-Jabar telah disetujui Gubernur Jabar. Penetapan UMK kali ini upah tertinggi oleh Kabupaten Karawang dengan nilai Rp 3.605.272,00 sementara untuk upah terendah yakni Kabupaten Pangandaran dengan nilai Rp 1.433.901,15.

"Untuk Kota Bandung sendiri nilainya Rp 2.843.662.55. Kenaikan upah minimum Kabupaten/Kota tahun 2017 di Jabar semuanya di angka sebesar 8,25 persen, dengan rata -rata nilai UMK di Jabar Rp 2.324.555,33 seperti itu," paparnya.

UMK rata-rata per wilayah di Jabar, Ferry menyebut, untuk wilayah Priangan Timur Rp 1.571.640,13. Untuk wilayah Bandung Raya nilai rata-rata Rp 2.540.467,19. Sementara untuk selisih UMK tertinggi dan terendah Rp 2.171.370,85.

"Kami bersyukur bahwa menit-menit terakhir ada tiga rekomendasi terakhir yang datang, ada pada minggu malam dan dua terakhir menjelang berakhirnya rapat dewan pengupahan provinsi terakhir. Pada pukul 14.30 WIB semuanya telah disepakati 27 Kota/Kabupaten semuanya sudah masuk," terangnya.

"Penetapan UMK 2017 Jabar berdasarkan surat keputusan Gubernur Jabar nomor : 561/KEP.1322-BANGSOS/2015 tentang upah minimum Kabupaten/Kota, tertanggal 21 November 2016 sore hari yang langsung ditandatangani oleh beliau (Gubernur Jabar)," lanjutnya

Para buruh yang sempat bertahan di depan Gedung Sate, mengawal penetapan UMK mulai membubarkan diri.

Berikut data nilai UMK 2017 se-Kabupaten/Kota di Jabar:

1. Kabupaten Majalengka Rp. 1.525.632,00
2. Kota Cirebon Rp. 1.741.682,96
3. Kabupaten Cirebon Rp. 1.723.578,15
4. Kabupaten Kuningan Rp. 1.477.352,70
5. Kabupaten Indramayu Rp. 1.803.239,33
6. Kabupaten Garut Rp. 1.538.909,00
7. Kabupaten Tasikmalaya Rp.1.767.686,00
8. Kota Tasikmalaya Rp. 1.776.686,00
9. Kabupaten Ciamis Rp. 1.475.792,82
10. Kota Banjar Rp. 1.437.522,11
11. Kabupaten Pangandaran Rp. 1.433.901,15
12. Kota Depok Rp. 3.297.489,00
13. Kabupaten Bogor Rp. 3.204.551,81
14. Kota Bogor Rp. 3.272.143,00
15. Kabupaten Sukabumi Rp. 2.376.558,39
16. Kota Sukabumi Rp. 1.985.494,00
17. Kabupaten Cianjur Rp. 1.989.115,00
18. Kota Bandung Rp. 2.843.662,55
19. Kabupaten Bandung Rp. 2.463.461,49
20. Kabupaten Bandung Barat Rp. 2.468.289,44
21. Kabupaten Sumedang Rp. 2.463.461,49
22. Kota Cimahi Rp. 2.463.461,00
23. Kota Bekasi Rp. 3.601.650,00
24. Kabupaten Bekasi Rp. 3.530.438,44
25. Kabupaten Karawang Rp. 3.605.272,00
26. Kabupaten Purwakarta Rp. 3.169.549.17
27. Kabupaten Subang Rp. 2.327.072,00

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.