Header Ads

Polisi Ciduk 50 Orang Penjudi Sabung Ayam di Bandung

Polisi Ciduk 50 Orang Penjudi Sabung Ayam di Bandung

Polisi Ciduk 50 Orang Penjudi Sabung Ayam di Bandung


Sedikitnya 50 orang diciduk petugas Satreskrim Polrestabes Bandung. Mereka ditangkap lantaran melakukan judi sabung ayam.

Penangkapan terhadap puluhan warga tersebut dilakukan usai petugas Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penggerebekan di Gang Nyi Mas Ningrum, Cibangkong, Batununggal, Kota Bandung, Jabar pada Minggu (3/9/2017) sore. Saat dilakukan penggerebekan, petugas memergoki warga tengah asik bermain judi sabung ayam.

"(Penangkapan) ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian di wilayah ini," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana via pesan singkat.


Menurut Yoris warga di sekitar lokasi kejadian sudah selama 6 bulan ini melakukan aktivitas perjudian sabung ayam. Namun, beberapa kali dilakukan penggerebekan, para penjudi kerap lolos dari kejaran petugas.

"Setiap kali dilakukan penggerebekan mereka suka loncat atau seringkali bocor informasinya. Nah hari ini, kita berhasil menangkap mereka," katanya.

Selain mengamankan 50 orang, polisi juga menyita sedikitnya 30 ekor ayam yang digunakan untuk berjudi. Uang Rp 1.618.000 turut disita lantaran diduga sebagai uang perjudian.

"Untuk sekarang kami masih akan melakukan penyidikan kepada mereka yang kita amankan," tuturnya. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.