Header Ads

Sri Rahayu Ditangkap karena Hatespeech Jokowi, Ini Kata Menkominfo

Sri Rahayu Ditangkap karena Hatespeech Jokowi, Ini Kata Menkominfo

Sri Rahayu Ditangkap karena Hatespeech Jokowi, Ini Kata Menkominfo



Warga Cianjur, Jawa Barat bernama Sri Rahayu ditangkap karena diduga menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) melalui akun Facebook (FB). Merespons hal itu, Menkominfo Rudiantara mengaku belum mengetahui hal tersebut. 

"Siapa itu? Yang mana itu, saya belum tahu malah, banyak soalnya. Dia tuduhanya apa? Harus ada yang mengadukan karena di UU ITE dulu kan dianggap pasal karet pasal 27 ayat 3, itu sudah diperbaiki atas inisiatif pemerintah," kata Rudiantara, di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/8/2017). 

Ia mengatakan, dalam pasal tersebut yang telah direvisi pemerintah, hukumannya telah diubah. Dari sebelumnya pidana penjara selama 5 tahun, menjadi di bawah 5 tahun. 

Bahkan di aturan yang baru menurut Rudi harus berasal dari delik aduan. Berbeda dengan aturan dulu yang mengatur pelaku bisa langsung ditangkap, lalu diperiksa setelahnya. 

"Hukumannya juga tidak seperti sebelumnya, kalau sebelumnya 5 tahun. Kalau pidana 5 tahun kan bisa ditangkep dulu baru diperiksa belakangan. Sekarang tidak bisa lagi karena dibawah 5 tahun, yaitu 4 tahun. Yang kedua harus ada delik aduan. harus ada yang mengadu yang merasa dicemarkan nama baiknya, jadi tidak bisa serta merta dianggap begitu," imbuh Rudi.

Ia lalu memberikan saran kepada masyarakat untuk menggunakan media sosial dengan bijak. Ia mencontohkan media sosial bisa digunakan secara positif dengan memanfaatkannya berjualan daripada menghujat orang lain. 

"Asal usulnya itu media sosial itu untuk hal yang positif, jadi gunkan untuk hal yang positif. Contohnya banyak misalkan ibu-ibu yang suka membuat kue menjelang lebaran menjual kuenya melalui media sosial, facebook, instagram. Jangan rugikan mereka gara gara hanya melempar konten-konten yang negatif, kasihan mereka," tutur Rudi.

Sebelumnya, Sri Rahayu diamankan pada Sabtu (5/8) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, di rumahnya di Desa Cipendawa, Cianjur, Jawa Barat. Fadil menyebut Sri menyebarkan konten penghinaan dan SARA itu melalui akun Facebook yang bernama Sri Rahayu Ningsih (Ny Sasmita).

Polisi menjerat Sri dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Saat menangkap Sri Rahayu, polisi menyita 4 unit ponsel, sebuah flashdisk, 3 simcard, sebuah buku berisi email dan password FB tersangka. Fadil menyampaikan komitmen direktoratnya untuk memonitor pergerakan netizen pengujar kebencian di media sosial. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.