Header Ads

PT DGI Tersangka Korporasi Pertama, Ketua KPK: Semoga Sukses

PT DGI Tersangka Korporasi Pertama, Ketua KPK: Semoga Sukses

PT DGI Tersangka Korporasi Pertama, Ketua KPK: Semoga Sukses


Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan penetapan PT Duta Graha Indah (kini PT Nusa Konstruksi Enjineering) sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Ini adalah kali pertama KPK mengimplementasikan pidana terhadap korporasi.

Hal ini disampaikan ketika Agus mengonfirmasi pemeriksaan Sandiaga Salahuddin Uno terkait pembangunan RS Udayana oleh PT DGI.

"Iya (Sandiaga Uno) jadi sebagai saksi, tersangkanya PT DGI. Jadi nanti Anda ikuti saja, mudah-mudahan yang pertama ini sukses," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jumat (14/7/2017).

Kata 'sukses' ini disebut Agus berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Dalam kasus korupsi pembangunan RS Udayana, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 35 miliar. Namun belum diketahui apakah nominal tersebut yang akan ditarget KPK.

"Ya nanti Anda tahu sendiri lah," tutupnya.

Pagi kemarin (14/7) KPK memeriksa Sandiaga Uno terkait kasus korupsi pembangunan RS Udayana yang proyeknya dikerjakan oleh PT DGI. Sandiaga sendiri merupakan komisaris di perusahaan ini selama 2007-2012.

Dari surat pemanggilan Sandiaga, tertulis PT DGI berstatus sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (spindik) tertanggal 5 Juli 2017. Sebelumnya PT Duta Graha Indah tercatat menangani dua proyek pembangunan yang diperkarakan KPK yaitu proyek RS Pendidikan Udayana serta wisma atlet dan gedung serba guna Pemprov Sumatera Selatan.

sumur detik.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.