Header Ads

Tipu Pengusaha Miliaran Rupiah untuk Izin, PNS Karawang Ditahan

Tipu Pengusaha Miliaran Rupiah untuk Izin, PNS Karawang Ditahan

Tipu Pengusaha Miliaran Rupiah untuk Izin, PNS Karawang Ditahan


Seorang oknum PNS di Kabupaten Karawang, Jawa Barat mematok miliaran rupiah sebagai biaya proses perizinan mendirikan pabrik di kawasan industri. Hal itu terungkap setelah polisi menangkap Endang Budiana, oknum PNS tersebut pada Sabtu (24/9/2017).

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Maradona Armin Mappaseng melalui Kepala Unit Kriminal umum Ipda Wasikin mengatakan Endang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan pemalsuan. Endang juga terbukti meminta uang senilai Rp 2,5 miliar kepada seorang pengusaha untuk memuluskan proses perizinan pembangunan pabrik baru di Karawang International Industrial City (KIIC), Telukjambe Barat.

"Tersangka mengiming-imingi korban bisa mempercepat izin. Namun sampai waktu yang disepakati, izin tersebut tidak keluar. Tersangka malah menyerahkan dokumen perizinan palsu kepada korban," ungkap Wasikin saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (3/10/2017).

Dokumen perizinan palsu itu terungkap saat dicek tidak tercatat di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang. "Korban akhirnya kecewa dan lapor polisi pada Kamis lalu (8/6)," kata dia. 

Endang saat ini diketahui menjabat sebagai kepala seksi kesejahteraan sosial di Kecamatan Ciampel. Sementara kasus penipuan itu terjadi pada tahun 2012. Saat itu, Endang sedang berdinas di Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Karawang. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, transaksi duit rasuah itu terjadi di kawasan terpadu Grand Taruma. "Di sana korban menyetorkan uang secara transfer dan tunai," ungkap dia.

"Uang itu, diakui korban digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," Wasikin menambahkan. 

Endang ditahan setelah polisi mendapatkan 2 alat bukti yaitu kwitansi dan slip transferan. Wasikin mengatakan, perbuatan Endang memenuhi unsur yang disangkakan dalam pasal 378/372 KUHPidana. "Tersangka terancam dipenjara selama empat tahun," kata dia.

sumber detik.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.