Header Ads

Pansus Angket Terima Berita Negara, KPK Bersikap Sesuai Aturan

Pansus Angket Terima Berita Negara, KPK Bersikap Sesuai Aturan

Pansus Angket Terima Berita Negara, KPK Bersikap Sesuai Aturan


Pansus hak angket KPK telah menerima surat berita negara sehingga keabsahannya terpenuhi. KPK akan tetap bertindak sesuai aturan hukum.

"KPK tentu bersikap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (4/7/2017).

Ke depannya, KPK akan mempertimbangkan kembali seluruh informasi yang ada. Salah satunya juga mempertimbangkan pendapat ahli hukum tata negara kembali.

"Pendapat-pendapat yang disampaikan para ahli hukum tata negara pun menjadi bagian dari analisis yang kami pertimbangkan," tutur Febri.

Sebelumnya, Pansus hak angket KPK sudah menerima surat berita negara dari Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) siang tadi. Dengan demikian maka stigma KPK tentang cacat hukumnya Pansus hak angket terpatahkan.

"Sah secara legal. Aspek legalitasnya sudah dipenuhi secara konstitusional bahwa kami sebagai Panitia Khusus Hak Angket tentang tugas dan kewenangan KPK secara kelembagaan," ujar anggota Pansus hak angket KPK M Misbakhun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.