Header Ads

Curi Ikan, 2 Kapal Berbendera Malaysia Diamankan Polisi

Curi Ikan, 2 Kapal Berbendera Malaysia Diamankan Polisi

Curi Ikan, 2 Kapal Berbendera Malaysia Diamankan Polisi


Tim Ditpolair Polri menangkap dua kapal berbendera Malaysia di Kepulauan Riau. Dua kapal itu ditangkap karena melakukan illegal fishing.

"Kapal Patroli Antasena, pada Sabtu (1/7) sekitar pukul 13.00 WIB menangkap dan memeriksa dua kapal berbendera Malaysia," kata pejabat PID Ditpolairud, Kompol Sherly Anggraini,dalam keterangannya, Selasa (4/7/2017).

Dua kapal itu ditangkap pada posisi 04 39' 490" U 105 19' 384" T di perairan ZEE Laut China Selatan. Meski berbendera Malaysia, seluruh ABK dan nakhoda dua kapal ini merupakan warga negara Vietnam.

Kapal pertama bernama KANF 7729 yang membawa 21 ABK ini dinakhodai Tran Van Ty. 

"Jumlah barang bukti 1 ton ikan campuran," sebut Sherly.

Curi Ikan, 2 Kapal Berbendera Malaysia Diamankan Polisi


Kapal kedua bernama KNF 7730 dengan jumlah ABK 4 orang yang dinakhodai Ngu Yen Van. ABK dan nakhoda di kapal ini juga merupakan warga negara Vietnam. Tidak ada barang bukti yang diamankan dari kapal ini.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua kapal itu diduga melanggar pasal 93 ayat 2 Jo pasal 27 UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

"Selanjutnya dua kapal tersebut, beserta tersangka dan barang bukti dikawal menuju pelabuhan Batu Ampar, Batam untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Sherly.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.