Header Ads

Hary Tanoe Janji Penuhi Panggilan Bareskrim Besok

Hary Tanoe Janji Penuhi Panggilan Bareskrim Besok

Hary Tanoe Janji Penuhi Panggilan Bareskrim Besok


Hary Tanoesoedibjo dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka kasus SMS ancaman ke jaksa Yulianto, Jumat (7/7) besok. Hary Tanoe memastikan akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. 

"Oh datang dong. Saya pasti hadir," kata Hary di kantor Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).

Namun Hary tidak banyak berkomentar mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Besok ya," kata Hary.

Dalam kasus dugaan SMS ancaman, Imigrasi sudah mencegah Hary Tanoe untuk berpegian ke luar negeri atas permintaan Bareskrim. Hary mengisyaratkan akan melakukan gugatan praperadilan.

"Nanti kita lihat di praperadilan," kata Hary.

Hary Tanoe sebelumnya tidak hadir dalam panggilan pertama Bareskrim Polri pada (4/7) lalu. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kedua kepada Hary Tanoe.

Dalam surat tersebut, HT dijadwalkan ulang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 7 Juli 2017.

Hary Tanoe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan SMS ancaman berdasarkan gelar perkara pada 14 Juni 2017. Keesokan harinya, pada 15 Juni dikirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Hary Tanoe.

Penetapan tersangka Hary Tanoe didasari hasil gelar perkara dengan alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.

Hary Tanoe dijerat dengan Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008. Ancaman pidana penjaranya 4 tahun.

sumur

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.