Header Ads

Kamera Rp 229 Juta Hilang, Artis Dhea Imut Laporkan Jasa Ekspedisi

Kamera Rp 229 Juta Hilang, Artis Dhea Imut Laporkan Jasa Ekspedisi

Kamera Rp 229 Juta Hilang, Artis Dhea Imut Laporkan Jasa Ekspedisi


Artis Dhea Imut (21) melaporkan sebuah jasa ekspedisi ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dan penipuan. Pesinetron bernama lengkap Dhea Anisa ini mengambil langkah hukum lantaran jasa ekspedisi tidak bertanggung jawab atas kehilangan kameranya senilai Rp 229 juta.

"Yang kami laporkan masih dalam penyelidikan. Biar polisi yang mencari siapa pelakunya. Yang terpenting, barang kan dikirimkan ke D**, tetapi tidak sampai ke penerima," jelas Henry Indraguna selaku kuasa hukum Dhea, Kamis (5/10/2017).

Kasus bermula ketika Dhea melalui pamannya bernama Diat menawarkan kamera lewat toko online. Sampai akhirnya ada pembeli di Malang, Jawa Timur, yang berminat. 

Singkat cerita, Diat kemudian mengirimkan kamera tersebut kepada saudaranya di Malang, Jawa Timur, untuk selanjutnya bertransaksi secara COD (cash on delivery). Barang yang dikirim via jasa ekspedisi itu harusnya tiba dalam tempo dua hari setelah barang dikirim dari kantor jasa ekspedisi tersebut di kawasan Jakarta Selatan.

"Sampai di sana dua hari kemudian nggak kunjung datang barang itu. D** katakan masih dalam perjalanan. Tetapi, dua hari kemudian ternyata sudah diambil sama yang dimaksud," jelas Henry.

Menurut Henry, pihak ekspedisi mengklaim telah menyerahkan barang kepada si penerima setelah didatangi ke kantor yang ada di Malang. Si penerima melampirkan bukti KTP atas nama Totok Suhadi.

"Nah, setelah itu ternyata diambil oleh seseorang datang ke kantor D** di Malang, dia (pelaku) ambil pakai KTP palsu jadi Totok Suhadi. Nah, kalau yang dimaksud di sini kan Suhadi (Toto)," terang Henry.

Suhadi dan Toto adalah dua orang berbeda yang masih saudara dengan Diat. Anehnya, pihak jasa ekspedisi tersebut menyerahkan barang tersebut kepada seseorang yang mengaku bernama Totok Suhadi.

"Padahal, perintah klien kita kan kirim ke alamat, (dengan penerima) namanya Suhadi (Toto)," ujar Henry.

Henry menyayangkan tindakan jasa ekspedisi yang gegabah dalam menyerahkan barang milik konsumen. Jasa ekspedisi tersebut bahkan tidak mencoba mengkonfirmasi kepada pihak penerima asli ketika kamera Canon C500 itu diserahkan kepada pelaku.

"Yang jadi permasalahan, kalau D** kan harusnya melihat recieving sama KTP yang diduga palsu itu kebalik namanya, seharusnya curiga dan konfirmasi ke kita juga. Toh, pengirim dan penerima ada nomor telepon handphone dan rumah, kenapa nggak ditelepon dulu," papar Henry.

Ada beberapa dugaan dalam kaitan kehilangan barang ini. Pertama, Henry menduga ada keterlibatan oknum dari pihak ekspedisi.

"Dugaan kami, ini sudah pasti ada modus ini, ada seseorang yang ambil kameranya. Cuma kami masih menduga ada hubungan pihak dalam atau tidak. Nanti biar penyidik yang membuktikan dan selidiki siapa pelakunya, apakah orang di luar D** atau oknum dari dalam D**," urai Henry. 

Ia juga tidak menutup kemungkinan lainnya bahwa kliennya kena tipu calon pembeli. "Kalau kata saya mungkin juga ada. Kalau kita pikir calon pembeli modus, ada keterlibatan nggak orang dalamnya, kenapa, karena dengan gampangnya dia ambil barang itu," sambung Henry.

Di luar ada atau tidaknya keterlibatan oknum, Henry tetap menuntutnya secara hukum karena jasa ekspedisi adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kehilangan paket tersebut. "Barang kan dikirim pakai jasa D**, ya seharusnya D** yang bertanggung jawab. Karena kalau tidak, repot nanti orang tidak percaya kalau mau kirim barang, jaminannya bagaimana nanti ke depan kalau hilang. Ini kan tidak bisa dibiarkan," cetusnya.

Sebelum melaporkan ke polisi, pihaknya sudah berulang kali mencoba melakukan mediasi dengan jasa ekspedisi. Terakhir, Kamis (5/10) pagi tadi, tetapi mediasi buntu karena pihak ekspedisi sama sekali tidak mau mengganti kerugian yang diderita kliennya.

"Tadi pagi (Kamis) ada mediasi dengan D**, ini kita harapkan kasih ganti rugilah gitu. Kita nggak saling menyalahkan lagi. Tapi yang didapatkan, D** mengatakan sudah mengajukan ke asuransi dan ditolak, pikiran kita ya nggak mungkin diterima karena ini ada kejahatannya. Terus mereka bilang masih mau coba ajukan lagi ke asuransi, terus kalau ditolak lagi gimana? Mereka katakan, 'Ya, kami tidak bisa berbuat apa-apa lagi," bebernya.

Karena tidak ada iktikad baik dari pihak jasa ekspedisi, paman Dhea pun akhirnya menempuh jalur hukum. Dalam laporan resmi bernomor LP: 4812/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimum, pihak jasa ekspedisi dilaporkan dengan tuduhan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan.

"Kami meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini, karena kasihan nanti ada konsumen lain yang jadi korban kalau tidak segera dicari pelakunya," tandasnya. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.