Risma akan Realisasikan Kewajiban Garasi bagi Pemilik Mobil

Risma akan Realisasikan Kewajiban Garasi bagi Pemilik Mobil
Pemprov DKI Jakarta akan menggalakkan kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 yang berisi tentang wajib memiliki garasi sebelum membeli kendaraan. Bagaimana dengan Surabaya?
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan bahwa usulan terkait Perda tersebut merupakan hal yang bagus.
"Itu bagus sebetulnya. Bahkan ada satu kampung di Surabaya yang memberlakukan seperti itu, mungkin ada kampung lainnya juga," kata Risma kepada wartawan di ruangannya, Jumat (22/9/2017).
Banyaknya kendaraan yang parkir di pinggir jalan menambah kemacetan dan menyusahkan banyak pihak, salah satunya adalah petugas PMK saat menjalankan tugasnya.
"Dulu pernah ada kejadian PMK telat datang ke lokasi. Harusnya mereka sampai ke lokasi maksimal 7 menit, tapi waktu itu mereka sampainya 10 menitan. Setelah ditanya, mereka terlambat bukan karena nggak bergegas tetapi karena terhambat jalanan yang dipenuhi oleh mobil yang parkir. Parkirnya nggak karu-karuan," papar Risma.
Dengan adanya kejadian itu, Risma meminta para camat untuk mengomunikasikan kejadian tersebut kepada masyarakat di wilayahnya.
"Saya forward pesan Bu Chandra ke ketua camat untuk komunikasi dengan RT RW-nya supaya hal ini tidak terulang lagi. Saya bilang ke mereka kalau kebakaran yang hilang barangnya nggak masalah, tapi kalau ada orang yang sakit karena kebakaran, kan bahaya," ujar Risma.
Risma mengatakan bahwa Perda tentang kewajiban memiliki lahan parkir (garasi) akan terealisasi di Surabaya.
"Ya kami akan realisasikan di Surabaya, itu bagus itu," pungkasnya.
Post a Comment