Header Ads

Nilai Gratifikasi yang Dilaporkan Sejak 2005-2016 Rp 270 M

Nilai Gratifikasi yang Dilaporkan Sejak 2005-2016 Rp 270 M

Nilai Gratifikasi yang Dilaporkan Sejak 2005-2016 Rp 270 M


KPK merinci soal pelaporan gratifikasi dari beberapa lembaga dan pihak-pihak. Sejak 2005 hingga 2016, KPK menyebut total nilai laporan gratifikasi yang diterima mencapai Rp 270 miliar.

"Kalau kita kumpulkan pelaporan menyeluruh dari 2005 hari ini, semuanya nilainya cukup besar, yaitu Rp 270 miliar. Ini laporan gratifikasi dari 2005-2016," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).

Agus menyebut laporan itu berasal dari legislatif, yudikatif, eksekutif maupun lembaga independen seperti BUMN dan BUMD. Pelaporan gratifikasi itu diterima paling banyak dari acara keluarga.

"Paling banyak terkait dengan pernikahan putra-putrinya, sebut Agus.

Seperti diketahui, KPK dan Komisi III DPR menggelar rapat hari ini. Rapat membahas sejumlah hal, mulai dari evaluasi kerja KPK hingga materi-materi Pansus Hak Angket KPK. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.