Header Ads

BPJS Kesehatan & Kemensos Integrasikan Data Penerima Bantuan Iuran

BPJS Kesehatan & Kemensos Integrasikan Data Penerima Bantuan Iuran

BPJS Kesehatan & Kemensos Integrasikan Data Penerima Bantuan Iuran


BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk mempercepat perluasan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal ini dibuktikan oleh BPJS Kesehatan dengan meningkatkan kualitas dan akurasi data Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berkaitan erat dengan JKN-KIS.

Caranya dengan melakukan sinergi bersama Kementerian Sosial (Kemensos) dalam mengintegrasikan sistem informasi data PBI. Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari dan Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos Said Mirza Pahlevi menandatangani perjanjian kerja sama tentang Integrasi Sistem Informasi Data PBI Jaminan Kesehatan, di Jakarta, Senin (11/9/2017). Acara penandatanganan tersebut disaksikan oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.

Perjanjian kerja sama tersebut meliputi pengusulan, validasi, dan penetapan data PBI melalui sistem informasi serta pelaporan rekapitulasi data PBI. Nantinya, proses updating data peserta PBI dapat dilakukan lebih cepat. Sebab, data PBI yang dimiliki satu sama lain dalam batas-batas yang disepakati bersama bisa diakses.

Kemensos akan menyediakan akses data PBI by name by address yang diusulkan pemerintah kabupaten atau kota dalam kategori mutasi meninggal dunia dan mutasi mampu (secara finansial sehingga statusnya dapat berganti menjadi peserta mandiri yang iurannya dibayarkan sendiri). 

Kemensos juga akan menyediakan usulan data pengganti per kabupaten atau kota untuk dilakukan pengecekan atau pemadanan dengan data master file BPJS Kesehatan sampai diperoleh data yang valid.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos Said Mirza Pahlevi mengungkapkan informasi dari dua sistem ini, yakni dinas sosial dan BPJS Kesehatan bisa digunakan hingga proses penggantian dan penetapan penerima bantuan bisa lebih cepat.

"Mekanismenya sebenarnya sudah tercatat dalam Permensos Nomor 5 Tahun 2016. Dinas sosial secara aktif dapat melakukan verifikasi validasi data yang hasilnya bermanfaat untuk menetapkan penerima bantuan," ujarnya saat ditemui usai penandatanganan kerja sama antara Kemensos dan BPJS Kesehatan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.