Header Ads

Anggota Pansus KPK Sesalkan Ketidakhadiran Pimpinan KPK

Anggota Pansus KPK Sesalkan Ketidakhadiran Pimpinan KPK

Anggota Pansus KPK Sesalkan Ketidakhadiran Pimpinan KPK


Anggota Pansus Hak Angket KPK Bambang Soesatyo menyesalkan ketidakhadiran pimpinan KPK. Menurutnya, undangan tersebut dilayangkan untuk mengklarifikasi temuan oleh Pansus Hak Angket KPK. 

"Pansus Hak Angket DPR untuk KPK menyesalkan ketidakhadiran pimpinan KPK memenuhi undangan Pansus untuk mengklarifikasi sejumlah temuan dan fakta adanya konflik internal yang sangat mengganggu proses penegakan hukum KPK dalam melaksanakan agenda pemberantasan korupsi yang dipercayakan negara kepada KPK dengan anggaran besar dan kewenangan yang luar biasa," kata Bambang lewat keterangan tertulisnya, Jumat (22/9/2017).

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menilai ketidakhadiran pimpinan KPK sebagai contoh yang kurang elok. Alasan menjadi pihak yang terkait dengan judicial review di Mahkamah Konstitusi, menurutnya, sebagai preseden buruk.

Dia mengatakan, penolakan tersebut bisa saja digunakan pihak lain yang akan dipanggil KPK. Dia memberi contoh Ketua Umum DPR Setya Novanto yang dapat beralasan serupa untuk menolak panggilan KPK. 

"Penolakan tersebut jelas akan menjadi preseden buruk. Sebab, hal itu bisa dilakukan oleh siapa pun yang kelak akan dipanggil KPK dengan alasan yang kurang-lebih sama," tuturnya.

"Termasuk alasan yang bisa dipakai Setya Novanto untuk menolak hadir memenuhi panggilan KPK, yakni karena menjadi pihak yang terkait langsung dengan proses praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Jakarta Selatan," sambung Ketua Komisi III DPR ini.

Bamsoet juga memberi contoh kemungkinan adanya pihak yang yang menolak untuk diperiksa atau ditahan oleh KPK. Sebab, pihak tersebut mengajukan judicial review ke MK atas pasal yang disangkakan kepadanya.

"Begitu juga nanti kalau ada orang dijadikan tersangka oleh KPK, orang tersebut ajukan judicial review ke MK atas pasal yang disangkakan kepadanya. Maka, kalau yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa atau ditahan, orang tersebut bisa menolak dan menulis surat dengan isi yang mirip dengan surat KPK ke DPR itu," ujarnya. 

Menjadi pihak terkait dalam perkara judicial review di MK tersebut dapat jadi alasan pihak yang dipanggil KPK untuk menolak datang.

"Kalau ada surat jawaban seperti itu, apakah KPK akan menggunakan panggilan paksa terhadap tersangka tersebut? Yang benar saja," tutur politikus Golkar ini.

Sebelumnya diberitakan, KPK menolak undangan Pansus Angket KPK di DPR karena masih menunggu hasil judicial review dari UU MD3 di MK. KPK masih menunggu hasil putusan MK soal keabsahan objek hak angket tersebut di DPR.

Selain masih menunggu soal keabsahan hak angket terhadap KPK dengan hasil judicial review UU MD3 di MK, KPK menyatakan materi Pansus telah dibahas dalam RDP antara KPK dan Komisi III pekan lalu.

"Beberapa temuan Pansus kan sudah diklarifikasi pada saat RDP. Apalagi minggu depan masih ada RDP lanjutan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (20/9).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.