Header Ads

Polisi akan Kenakan UU Psikotropika terhadap Anak Jeremy Thomas

Polisi akan Kenakan UU Psikotropika terhadap Anak Jeremy Thomas

Polisi akan Kenakan UU Psikotropika terhadap Anak Jeremy Thomas


Polisi mengatakan anak Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas, akan dikenai UU Psikotropika. Axel diduga memesan narkoba jenis Happy Five dari Kuala Lumpur, Malaysia.

"Yang terpenting, yang bersangkutan atau anak JT kita kenai Undang-Undang Psikotropika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Argo pun mempersilakan jika ada yang melaporkan ke Propam terkait penangkapan Axel itu. Semua informasi akan diklarifikasi oleh pihaknya untuk memastikan cerita yang terjadi sebenarnya.

"Maka akan kita cek dari orang tua tersangka lapor ke Propam Polda Metro tidak masalah. Biar kita klarifikasi seperti apa ceritanya di situ," ujar Argo.

Argo sebelumnya menerangkan penangkapan Axel merupakan pengembangan dari informasi yang didapat dari petugas Bea-Cukai. Petugas itu melaporkan bahwa akan ada orang yang membawa 1.118 Happy Five dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Happy Five itu rencananya akan dibagi-bagikan kepada pemesan. Ada lima pemesan barang tersebut dan salah satunya diketahui adalah anak Jeremy Thomas.

Axel diduga memesan Happy Five dan telah mentransfer uang Rp 1,5 juta. Polisi menyebutkan telah mengantongi bukti transfer tersebut.

Polisi kemudian mengembangkan penemuan ini dengan melakukan penangkapan terhadap Axel. Saat itu Axel sedang berada di hotel dan sempat lari saat polisi akan menangkapnya.

sumur detik.com



jika ingin lihat foto foto dewasa atau baca cerita dewasa

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.